
Jakarta, metromedia.id – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap I 2024 sudah digelontorkan.
Total dana BOS Madrasah dan BOP RA yang cair dari pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) ini mencapai Rp4,385 triliun.
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, M Ali Ramdhani.
Menurut Kang Dhani sapaan akrab M. Ali Ramdhani, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag agar mensosialisasikan pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA ini kepada para pemangku kebijakan.
“Mereka harus memahami dan memedomani Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan BOS pada Madrasah,” sebutnya dalam keterangan tertulis, Ahad (14/1/2024).
Pedoman Teknis Pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA sudah tersedia dalam Pusaka Superapps dan laman https://bos.kemenag.go.id atau https://erkam.kemenag.go.id/.
Kang Dhani menguraikan, pemanfaatan dana BOS Madrasah dan BOP RA harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis.
Seluruh prosesnya juga harus dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, serta tidak ada konflik kepentingan.
“Jadi harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari satuan kerja dalam pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya, seraya menegaskan, setiap kegiatan juga harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pembelajaran dengan tetap memperhatikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Bentuk Tim Pengelola Dana Bos
Sementara Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Muchammad Sidik Sisdiyanto mengatakan, pihaknya juga telah meminta Kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk membentuk tim pengelola BOP RA dan BOS Madrasah sebagaimana juknis yang telah ditetapkan.
Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan.
Tim Verifikator pada MI Swasta dan MTs Swasta berasal dari Kankakemenag Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk tim “verifikator MA Swasta berasal dari Tim BOS Kanwil Kemenag Provinsi,” pungkasnya
Reporter: Firdaus
Editor: H. Gamal Hehaitu