Jakarta, metromedia.id – Ada ungkapan yang menyatakan; Manusia selama perutnya di depan tidak ada yang suci.
Hal ini terbukti, di kantor sekelas KPK yang tugasnya memberantas korupsi masih ditemukan perbuatan pungli.
Setidaknya 15 tersangka pungli Rutan KPK sudah ditahan di Polda Metro Jaya (PMJ).
Ke-15 orang itu ditahan bukan di rumah tahan (rutan) KPK, melainkan di Polda Metro lantaran alasan psikologis.
“Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di rutan KPK, baik yang di K4, C1 maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya,” sebut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Asep menguraikan, dari 15 tersangka itu, salah satunya kepala rutan KPK Achmad Fauzi. Jika nanti ditempatkan di Rutan KPK, itu akan mempengaruhi psikologis penjaga rutan lainnya.
“Tadi yang kami umumkan adalah salah satunya Karutan cabang KPK. Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling, dan ini kan bosnya, pimpinannya,” tandas dia.
Ditempatkannya 15 orang itu di rutan Polda Metro Jaya juga untuk mencegah kejadian serupa terulang. KPK, kata Asep, juga berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya.
“Untuk menjaga netralitas dan lain-lain agar tidak terjadi lagi (peristiwa serupa), penahanan yang 15 ini di rutan PMJ. Kami koordinasi dengan Pak Kapolda, menyambut baik untuk penempatannya,” ungkapnya.
Tahan 15 Tersangka
KPK telah memeriksa 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dan menahan semuanya. Salah satu tersangka yang ikut diperiksa ialah Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.
“Ada 15 tersangka. Pertama saudara AF, Kepala Rutan Cabang KPK,” kata Asep.
Achmad Fauzi menjadi satu dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK. Fauzi akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Asep.
Dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.
Reporter: MS. AlFais
Editor: H. Gamal Hehaitu