Jakarta, metromedia.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya belum lama ini mengungkap praktik produksi narkotika jenis ekstasi berbasis home industry di Apartemen Sentraland, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi membekuk tersangka AI alias B yang disebut sebagai produsen pembuat ekstasi.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, menyebutkan, pihaknya menemukan ekstasi yang mengandung metamfetamin sebanyak 416 butir yang diproduksi oleh home industry narkoba di kamar apartemen.
“Modus yang ada ini menjadi perhatian kita semua, pembuatan ekstasi di apartemen,” ungkap Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Polisi awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya home industry narkoba di lokasi. Polisi lalu melakukan penggerebekan di kamar apartemen tersebut pada Jumat (8/3) sekitar pukul 01.30 WIB.
Hengki menguraikan, pelaku AI alias B menyewa apartemen tersebut menggunakan identitas orang lain. Apartemen ini digunakannya sebagai tempat pembuatan narkoba.
“Penyewa apartemen ini menggunakan KTP orang lain. Jadi meminjam KTP orang lain padahal dia melakukan pembuatan ekstasi di apartemen tersebut,” tandas Hengki, seraya menyatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan yang terkait dengan ilmu kimia.
Hengki menyebut tersangka belajar membuat ekstasi secara mandiri dengan membeli bahan secara online.
“Kalau dari pendidikannya tidak ya tidak pernah sekolah di jurusan kimia atau apa, makanya secara autodidak. Tapi memperoleh bahan bakunya tadi yang kita sangat sayangkan bisa membeli secara online bahan-bahan yang dilarang oleh undang-undang,” pungkasnya.
Reporter: MS. Alfais
Editor: H. Gamal Hehaitu