
Jakarta, metromedia.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum lsmaini mewanti- wanti agarn seluruh aparatur sipil negara (ASN) Jakarta tidak memperpanjang libur Lebaran seenaknya.
Heru menyebutkan, bakal ada sidak dan sanksi bagi yang melanggar.
“Sesuai dengan peraturan saja tanggal berapa masuk. Tanggal 16 masuk kan, ya sudah cukup. Sudah 10 hari (Sabtu dan Minggu tanggal 6-7),” ungkap Heru, Rabu (10/4/2024).
Heru menyatakan akan ada inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan dalam rangka melihat secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, ada pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
“Pertama tidak boleh perpanjang Lebaran, kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya sudah cukup. Untuk 10 hari sudah cukup. Tidak boleh diperpanjang ada sidak yang dibagi para asisten, yang tentunya nanti ada sanksi,” tegas Heru.
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASN/PNS. Aturan penetapan libur tersebut termaktub dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Keppres tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dalam Keppres tersebut ditetapkan empat hari cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).
Libur tersebut di luar dari dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024 (Rabu dan Kamis).
Reporter: Aloy/ Firdaus
Editor: H. Gamal Hehaitu