Jakarta, metromedia.id – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akhirnya mengempiskan puluhan ban kendaraan bermotor yang kedapatan parkir sembarangan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
“Kurang lebih ada 90 motor dan 90 mobil yang (bannya) sudah kami kempiskan,” ungkap Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Muhammad Wildan Anwar saat dikonfirmasi, Ahad (14/4/2024).
Wildan menyatakan, aksi pengempisan ban dilakukan selama musim libur Lebaran 2024.
Hal itu dilakukan lantaran banyak pemilik kendaraan yang parkir tak sesuai pada tempatnya.
“Betul, (pengempisan ban) dilakukan terhadap pengendara yang parkir di pinggir jalan,” ungkapnya.
Terkait aturan pengempisan ban, Wildan mengaku, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012.
“Kami punya kewenangan melakukan tindakan hukum. Kalau motor cabut pentil atau diangkut jaring, sedangkan mobil kalau sudah sangat banyak dikempiskan,” tegas Wildan, seraya menyatakan, pihaknya sebenarnya telah mewanti- wanti agar wisatawan memarkir kendaraannya di lokasi resmi. Namun, tak sedikit pengendara yang akhirnya memilih untuk memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.
“Sebenarnya sudah banyak rambu larangan parkir dan kemudian memang pelanggaran sengaja. Petugas juga sudah banyak yang mengarahkan (ke parkiran resmi), tetapi mereka mungkin mau cepat, dan simpel ya, jadi parkir sembarang,” ucap dia.
Orang nomor satu di Sudin Perhubungan Jakpus itu kerap menghimbau supaya masyarakat tak parkir di sembarang tempat saat berlibur ke Monas. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan lahan di IRTI Monas sebagai lokasi parkiran resmi.
“Kepada masyarakat agar menaati peraturan lalu lintas, tidak melanggar. Kami imbau masyarakat untuk parkir pada tempat yang telah disediakan,” pungkasnya.
Reporter: Firdaus/ Aloy
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu