DIY, metromedia.id – Tidak kurang dari 100 peserta dari penjuru Tanah Air mengikuti uji kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor Mandiri tahun 2024 yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (DPP IPKBI). Acara yang dipusatkan di The Rich Jogja Hotel, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berlangsung selama 4 hari, 29 Mei – 01 Juni 2024 meliputi ujian tulis chat berbasis computerize, praktek uji dan wawancara.
Pelaksanaan uji kompetensi ini sukses secara gemilang lantaran ada dukungan pembiayaan dari peserta dengan menggandeng stakholder terkait.
Pada kesempatan itu, Ketua Umum (Ketum) IPKBI Dr. H. Fatchuri. ST. MM. Tr menyatakan, bahwa uji kompetensi ini untuk menilai petugas berkompeten tidaknya melalui penilaian dari aspek teknis yakni; kemampuan petugas dalam menguasai teknologi peraturan undang undang pengujian kendaraan bermotor dan teknologi perkembangan kendaraan bermotor, yang kedua adalah aspek sosial kultur untuk mengetahui apakah petugas dapat beradaptasi dengan layanan masyarakat dan memiliki sikap dan menjujung integritas, yang ketiga adalah aspek managerial untuk menilai petugas mempunyai jiwa kepemimpinan dalam tim maupun dirinya sendiri.
Terpisah, Ketum Dewan Pertimbangan DPP IPKBi Muslim Akbar, AMa PkB SE, MN menyebutkan, aspek atitude atau sikap sangat penting saat ini dihadapkan pada krisis moral.
“Makanya kami mengawasi dari sistem kode etik dijalankan dengan baik tidaknya sebagai tolak ukurnya, ” tegas Muslim.
Hadir sebagai tuan rumah acara sakral itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Prov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Agus Arif Nugroho, S. STP, M.Si.
Menurut Agus Arif, pentingnya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui uji kompetensi secara berjenjang menghasilkan SDM yang memiliki tingkat terampil dan memiliki sikap profesional.
Waketum IPKBI Asep Ridwan,AMa.PKB,SIP,MM membeberkan, kompetensi merupakan dasar IPKBI dalam melakukan pengendalian kode etik profesi.
“Apabila tidak cakap atau tidak berkompeten akan dicabut, dan artinya yang bersangkutan sudah tak dapat menggunakan kewenanganya lagi,” tukasnya.
Edi Susendi, SH,MH selaku Ketua Dewan Kode Etik mewanti-wanti kepada seluruh peserta yang hadir dari berbagai kab/kota.
Ia berpesan, ketika bertugas para penguji hendaknya tidak boleh menghianati sumpah kode etik dan perbuatan tersebut bisa dianggap bagian dari melakukan kejahatan lalu lintas angkutan jalan.
“Pengujian kendaraan merupakan serangkaian pemeriksaan fisik bagian komponen kendaraan maka wajib dihadirkan secara fisik. Apabila ada pelanggaran dan tidak bisa dibina dengan sistem kode etik maka kami punya dua mata pisau alternativ. Bisa melaporkan ke penegak hukum, karena prinsipnya perlindungan profesi adalah mengedepankan penegakan secara intetnal organisasi terlebih dulu,” tuntasnya.
Kegiatan ini ditutup pada Jumat (1/6/2024) oleh Direktur Saranah Kemenhub Ir. Danto Restywan.
“Perlunya kerjasama, kolaborasi dalam menegakan aturan dengan sesama penguji kab/kota sangat dikedepakan untuk mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan sehingga dengan prinsip berat sama dipikul ringan sama dijinjing,” ujar Danto Setywan.
Di akhir kegiatan itu ditutup oleh Waketum Penguji dan sekaligus mengukuhkan kepengurusan IPKBI DIY dan menandatangani fakta integritas yang merupakan komitmen untuk menerima sanksi apabila melanggar kode etik.
Kepengurusan hasil musda periode 2024-2028 dengan Ketua Penguji DIY terpilih Edi Suryanta,AM.a.PKB,SAP.
Penulis: H.Gamal Hehaitu