
Jakarta, metromedia.id – Kadang manusia kalo sudah mencapai posisi tinggi bisa lupa daratan. Hal tetsebut yang memantik sejumlah guru SMAN 65 Jakarta Barat menggelontorkan petisi untuk kepala sekolah (Kepsek) pada Selasa (4/6/2024).
Dalam petisi tersebut, mereka menuntut agar Kepsek SMAN 65 Jakarta, Indratmodjo untuk segera dicopot dari jabatannya.
Pasalnya, para guru menilai Indratmodjo otoriter kepada para guru.
Selain itu, sang Kepala Sekolah dinilai kurang beretika.
Petisi yang beredar luas di kalangan para guru dan orangtua siswa itu pun viral di media sosial.
Permintaan para guru itu pun mendapatkan dukungan dari para orangtua siswa.
Menanggapi gonjang- ganjing tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut.
“Kami juga sudah mendapatkan laporan terkait itu (petisi SMAN 65 Jakarta),” sebut Budi Awaluddin seperti dilansir Wartakotalive.com, Rabu (5/6/2024).

Budi menegaskan, dirinya sudah meminta jajarannya untuk membentuk tim khusus guna mendalami hal tersebut.
Kepada tim yang dibentuknya, Budi mewanti-wanti agar meminta keterangan kepada kepsek, guru dan siswa serta orangtua murid SMAN 65 Jakarta.
Sehingga, Dinas Pendidikan DKI mendapatkan gambaran kasus tersebut secara jelas dan tidak sepihak.
“Saat ini data-dara dan keterangan sedang dikumpulkan, tindak lanjutnya akan kami infokan kembali setelah ada keterangan yang komprehensif,” tukasnya.
Disdik Diminta Turun Tangan
Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Yudha Permana merespon laporan terkait dugaan diskriminatif itu.
Politisi Partai Gerindra itu telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mencari tahu akar persoalan dari kasus tersebut.
“Sedang saya TL (tindaklanjut) ke Dinas Pendidikan, saya menunggu kabar dari Disdik,” ujar Yudha, seraya meminta, Disdik harus bertindak tegas bilamana tudingan kepada Kepala SMAN 65 Kebon Jeruk rupanya benar.
Hingga kini, Yudha menghormati proses pendalaman kasus yang dilakukan oleh Disdik.
“Bilamana Kepala Sekolah terbukti melakukan hal yang tidak sesuai tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) kerja maka kami usulkan untuk diganti,” tegasnya.
Menurut dia, saat ini Disdik masih mendalami persoalan itu dan berjanji akan memperbarui hasil pendalamannya.
Yudha sendiri mengetahui hal ini berdasarkan laporan dari orang tua siswa yang melapor kepadanya.
“Hari ini sedang di-TL, informasi dari beberapa orangtua murid dan alumni WA (WhatsApp) ke saya langsung. Kita kawal terus dan saya menunggu update hasil pertemuan Disdik,” katanya.
Dalam petisi yang beredar, Kepsek SMAN 65 Jakarta Barat terindikasi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 179 Tahun 2014 tentang Manajemen Sekolah.
Selain itu, Kepsek SMAN 65 diduga melanggar Pergub Nomor 98 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Reporter: Dayat Hehaitu/ Firdaus
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu