Jakarta, metromedia.id – Calon peserta didik baru (CPDB) yang lulus pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Bersama di DKI Jakarta wajib untuk mendaftar ulang dan mengikuti pembelajaran di sekolah swasta pilihannya.
Jika siswa itu mengundurkan diri dari sekolah tersebut, nama siswa itu akan di-blacklist dari seleksi dan tidak bisa lagi mengikuti PPDB tahun selanjutnya.
Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ali Mukodas menyebut kebijakan ini bersifat mutlak dan wajib.
“Dilarangnya pengunduran diri bagi siswa yang sudah lulus seleksi PPDB Bersama disebabkan oleh asas perjanjian yang mengikat antara siswa dengan sekolah dan pemerintah,” tukas Ali Mukodas.
Penulis: H. Gamal Hehaitu