Palembang, metromedia.id – Ada ungkapan yang menyatakan, sepandai- pandainya Tupai melompat pasti akan jatuh juga. Ada pula ungkapan yang menyatakan serapat-rapatnya bangkai ditutupi akan terendus juga baunya.
Hal ini buat pelajaran bagi pejabat yang bermanuver dalam penerimaan PPDB tahun 2024.
Belum lama ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) M. Adrian Agustiansyah membongkar kelakuan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Sutoko yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Selain penyalahgunaan wewenang, Sutoko juga diduga ikut tersangkut dalam praktik kecurangan penerimaan siswa jalur prestasi.
“Dari hasil laporan pemeriksaan, Plh Disdik Sumsel terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan ada intervensi Plh Kadisdik kepada Kepala Sekolah,” ungkap Adrian, Jumat (28/6/2024).
Menurut dia, Plh Kadisdik Sumsel memanfaatkan kewenangan jabatannya pada PPDB 2024 melalui Kepala Sekolah. Hal tersebut terbukti adanya maladministrasi terhadap skor siswa pada jalur prestasi.
“Jadi Plh Kadisdik melakukan penyalahgunaan wewenang dan semua kepala sekolah yang terseret juga melakukan penyimpangan pada seleksi PPDB jalur prestasi,” tegasnya.
Temuan Ombudsman Sumsel terkait praktik kecurangan penerimaan siswa baru oleh Disdik Sumsel ini berdasarkan pemanggilan pihak terduga dan terlapor maladminstrasi PPDB 2024 pada Rabu (19/6) dan Kamis (20/6) lalu.
Sebelumnya, Ombudsman RI perwakilan Sumsel telah memanggil 22 Kepala SMA Negeri di Palembang. Pemanggilan yang dilakukan untuk melakukan verifikasi data serta pengecekan dugaan maladminstrasi terhadap penerimaan siswa baru pada SMA negeri jalur prestasi.
Tercatat dari 22 sekolah tersebut terbukti ada 10 sekolah yang melanggar aturan dan prosedur seleksi PPDB jalur prestasi dengan 80 persen kecurangan berasal dari Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri di Palembang, meliputi SMAN 1, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 17, dan SMAN 18.
“Juknis PPDB prestasi ini semua data nilai siswa diberikan kepada pihak sekolah, kemudian dari sekolah disampaikan ke pihak Disdik dan aplikator, tetapi nyatanya di lapangan nama yang terlampir lulus PPDB tidak ada di lapangan,” sergahnya.
Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan persoalan maladminstrasi pelaksanaan PPDB tidak hanya terjadi di Palembang. Di kota/kabupaten lain juga masih banyak ditemukan kasus serupa. Masalah PPDB terus berulang terjadi karena faktor literasi masyarakat yang minim.
“Kita juga tidak bisa menyalahkan penyelenggara saja, faktor literasi PPDB masih kurang juga berpengaruh, ditambah kecurangan PPDB sudah jadi kearifan lokal,” sebut Indraza, seraya berharap pendidikan di Tanah Air bisa lebih baik dengan upaya mengatasi praktik kecurangan yang terjadi di lapangan, salah satunya pelaksanaan PPDB bersih.
“Seluruh pihak untuk membangun sistem PPDB bersih. Kita mengharapkan ke depan, pendidikan bersih, PPDB diperbaiki, maka kita akan menyiapkan generasi baru dan lurus,” tukasnya.
Sementara itu, Plh Disdik Sumsel Sutoko berjanji akan mengikuti rekomendasi Ombudsman dan menghormatinya.
“Saya menghormati semua proses ini, masih berlangsung pemeriksaan dan apapun yang jadi rekomendasi Ombudsman di hadapan pimpinan akan diikuti,” ungkapnya ketika ditemui wartawan usai mengikuti pemeriksaan di kantor Ombudsman RI perwakilan Sumsel.
Ditanya soal sanksi jika terbukti bersalah, Sutoko menuturkan ia akan mengikuti apa pun rekomendasi Ombudsman Sumsel.
“Saya menghormati, semua proses, ini masih pemeriksaaan dan apapun yang jadi rekomendasi dari Ombudsman di hadapan Pimpinan akan diikuti. Soal solusi rekomendasi akan dikaji,” pungkasnya.
Reporter: Hasan
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu