Jakarta, metromedia.id – Ada apa dengan PT.DB, selaku rekanan kegiatan Perbaikan jalan di Lingkungan Kawasan Permukiman kumuh di Kelurahan Rawa Badak Utara. No.SPMK. 519/RR.01.01 tanggal 16 Mei 2024 ?
Pekerjaan yang dilakukan oleh PT.DB diketahui berasal dari anggaran uang rakyat yang dibayar lewat pajak, hasil keringat Rakyat.
“Motto pajak, ” lunasi pajaknya, awasi penggunaannya”.
Pasalnya, Aktivitas sub kegiatan dengan no. 1.04.05.01.0002 penyediaan prasarana, sarana utilitas umum di Kelurahan Rawa Badak Utara, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Bill of Quantity.
Sebelumnya sudah diberitakan di Klikbangsa.com. Rabu.(3/7/2024). Judul pemberitaan, “Asal Jadi, Perbaikan Jalan dan Saluran di RBU Jakarta Utara.
Menanggapi pemberitaan yang di langsir dari media Klikbangsa.com (3/7/2024) saat komfirmasi ke Direktur PT.DB merasa kebakaran jenggot,“ Bapak ajarin dulu saya yang tidak asal jadi,” ujar (JM), lewat pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp miliknya.Rabu (3/7/2024), tepat pukul 10.02 Wib.
Pantauan di beberapa titik lokasi kegiatan, tampak dilapangan sejumlah pekerja tidak menggunakan safety atau perlindungan tenaga kerja.
Hal tersebut telah diduga PT.DB dinilai telah mengabaikan amanat UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012.
“Sejumlah pekerja di lokasi, tidak menggunakan Alat pelindung Diri ( APD) dan K3 pun tidak terlihat saat berlangsung kegiatan”. Tambah Syahrul salah satu warga setempat.pp
Bahkan, untuk peninggian saluran di jalan rawabinangun VII Kelurahan Rawa Badak Utara, tampak penggunaan sejumlah material seperti pasir hitam terkesan asal-asalan, termasuk pemasangan bakesting saluran, adukan semen manual dan kualitasnya diragukan termasuk volumenya.
Ketua Harian LSM-Antara, Anton P angkat bicara, dan mempertanyakan material yang digunakan. Seperti: 1). batu split, 2). pasir warna hitam, 3). semen. 4). termasuk ketebalan cor jaling dan ketebalannya.
Dirinya menduga, kualitas penggunaan pasir hitam akan mempengaruhi kualitas pekerjaan, baik dari segi harga maupun volumenya.
Saat berlangsung kegiatan dilapangan, tidak seorangpun konsultan pengawas kelihatan batang hidungnya, termasuk pengawasan dari Suku Dinas Perumahan.
Pakta integritas dan Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021, tentang Displin Pegawaai Negeri Sipil, hanya “lip service”.
Dalam waktu dekat ini, akan bersurat ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, BPK- RI dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait kegiatan PT.DB dibeberapa lokasi bahkan di Kabupaten Administrasi Pulau Seribu Tahun Anggaran 2021,” tegas Anton P. Kamis. (4/7/2024).
Diwaktu yang berbeda, Kepala SDPRKP Administrasi Jakarta Utara, Ir Suharyanti. M.T, selalu tidak berada dikantornya diduga menghindar dari pertanyaan awak media.
Hal yang sama dengan Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Perumahan Kawasan Permukiman, juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).Ambia Aminulllah, tidak berhasil dikonfirmasi.
Penulis : Aloy