Jakarta, metromedia.id – Anggota Panitia Khusus Angket Haji (Pansus Haji), Wisnu Wijaya, mengungkapkan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pemberitahuan kesepakatan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi soal pembagian alokasi kuota tambahan.
“MoU-nya tidak sampai. Mestinya kan dibahas dulu,” tegas Wisnu, Senin (22/7/2024).
Wisnu, yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, menyatakan Kementerian Agama seharusnya membahas terlebih dahulu soal distribusi kuota meskipun ada kesepakatan dengan otoritas Arab Saudi. Sebab, sebutnya, Pasal 64 ayat 2 Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan maksimal sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Apalagi Kemenag juga harus memberikan kuota haji khusus sesuai urutan pendaftaran nasional.
“Meski dari otoritas Saudi Arabia seperti itu, kan dibawa dulu dong ke DPR, kita kan punya mekanisme aturan negara ini. Tidak kemudian langsung menyimpulkan. Ini berarti melanggar Undang-Undang dong, ” sergah Wisnu.
Sementara, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menguraikan bahwa menteri yang mengatur alokasi kuota tambahan sesuai Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji. Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” beber Hilman, Selasa (16/7/2024).
Selain itu, Hilman menyatakan pembagian alokasi tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU ini yang menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan.
Hilman mengklaim, pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 tentang pembagian kuota haji tersebut, namun tidak tercapai. Saat itu momentumnya menjelang pemilu. Setelah pemilu, proses komunikasi dengan DPR juga terus dilakukan dan juga tidak tercapai.
“Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) sudah kami pertimbangkan matang-matang dan kami sudah berusaha komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI,” pungkasnya.
Penulis: H. Gamal Hehaitu