Jakarta, metromedia.id – Pemantau Keuangan Negara (PKN) melakukan aksi unjuk rasa dikantor DPRD DKI dan Komimfo DKI Jakarta dengan tertib dan aman terkendali demikian di sampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang. ,S.H.,M.H. Pada saat melakukan Konfrensi Pers setelah selesai melaksanakan Aksi demo di Kantor Komisi Informasi DKI Jakarta Jalan Alimudin Tanah Abang Jakarta, Rabu.(14/08/2024) tepat pukul 14.00 Wib .00.
“Aksi demo maupun unjuk di kantor DPRD DKI Jakarta, dengan tuntutan agar memberikan dokumen Informasi sesuai putusan komisi informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0003/II/KIP-DKI-PS-M-A/2023. tangga 5 September 2023 dan Putusan PTUN Jakarta. Nomor.0003/H/KIP-DKI/PS.M-A/2023.
Dengan amar putusan, memerintahkan Ketua DPRD DKI jakarta sebagai termohon Informasi agar menyerahkan dokumen Informasi publik kepada pemantau keuangan negara PKN sebagai pemohon Informasi,” ujarnya.
“bahwa pada tanggal 26 september 2023 DPRD Jakarta telah memberikan dokumen dalam bentuk Sof Copy di flas disk. Namun setelah di periksa, ternyata tidak sesuai dengan amar putusan, hanya 5 Persen yang di berikan, sehingga PKN mengajukan Penetapan Eksekusi ke PTUN Jakarta dan Amar Putusan PTUN Jakarta telah memerintahkan DPRD Jakarta agar memberikan Dokumen kepada PKN sebagai pemohon eksekusi sesuai putusan,” tegas Patar Sihotang.
Dikatakan, “berdasarkan Putusan Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta, kami sudah mendatangi Kantor DPRD dan bertemu dengan Sekretariat DPRD, namun hasilnya nol atau pihak termohon eksekusi tidak mau memberikan,”
Lebih lanjut Patar Sihotang mengatakan,”adapun tujuan dokumen itu kami minta adalah sebagai Informasi awal atau bukti awal dalam melaksanakan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pembrantasan korupsi sesuai pasal 41 UU no 31 tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 pasal 2 menyatakan : Pasal 2
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.(2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
Patar sihotang menyampaikan, “setelah melaksanakan aksi satu (1) Jam di Depan Kantor DPRD Jakarta Jl Kebon Sirih yang bersebelahan dengan kantor Gubernur Jakarta , Kami tim PKN di minta 5 Orang masuk dan diterima sekretariat DPRD dan dari perwakilan dari Kesbang Pol dan bagian Hukum,” terangnya.
Dikatakan,” setelah menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim PKN dengan cara melaksanakan aksi demo dan juga menyampaikan tuntutan, agar ketua DPRD memberikan dokumen Hasil Putusan KIP dan PTUN Jakarta. Namun oleh Pihak DPRD tidak memberikan dengan alasan yang tidak jelas.
Atas jawaban pihak secretariat tersebut.
Patar menyampaikan akan datang lagi melaksanakan aksi demo ke Gedung DPRD DKI dengan membawa massa yang akan lebih banyak dan selanjutnya Pamit Pulang,”sambungnya.
Patar memaparkan, “bahwa setelah melaksanakan aksi di DPRD sekitar Jam 12.00 dengan Tim PKN menuju kantor Komisi Informasi Jakarta Jalan Aliwudin Tanah Abang Jakarta, di kantor KIP Jakarta dan tim PKN melakukan aksi demo dengan Tuntutan :
- Agar Komisi Informasi melakukan persidangan Kode Etik Komisioner atas laporan PKN telah terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi yang di lakukan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Yaitu Tidak Profesional dalam melaksanakan tugasnya antara lain: sudah melebihi 100 hari kerja. 32 Gugatan sengketa informasi yang telah di daftarkan PKN. Namun sampai surat ini di buat pada tanggal 29 Juli 2024 belum di proses persidangan sesuai dengan pasal 38 UU no 14 Tahun 2008 yang menyatakan (2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
- Agar para Komisioner memahami filosopi dan Tujuan pasal 28 F UUD 1945 dan tujuan UU No 14 Tahun 2008 dan Tujuan di bentuk Lembaga Komisi Informasi, yaitu melindungi dan menjamin rakyat mendapatkan Hak hak Konstituasi dan hak azasi nya nyaitu Informasi.
- Agar Para Komisioner memiliki wawasan kebangsaan dan melihat pemohon informasi sebagai rakyat yang terpanggil untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara dan bangsa, untuk menghindari pola pikir yang selalu mencari-cari kesalahan dan kekurangan administrasi pemohon (Rakyat PKN) dan memiliki budaya malu untuk membela dan mengamankan sindikat korupsi di badan publik pengguna anggaran Rakyat .
Ketua Umum Pemantau Keuangan Negaraf, Patar Sihotang dan tim PKN, Masyarakat pendukung demo, berharap agar DPRD dan Komisi Informasi Jakarta segera melakukan dan memberikan tuntutan PKN untuk menghindari hal-hal yang akan dilakukan Tim PKN untuk mendapatkan hak-hak konstitusi PKN.
Usai memberikan tuntutan ke Komisi Informasi dan melakukan Doa Bersama dan selanjutnya Tim PKN beserta rakyat Pendukung Kembali ke kantor Pemantau keuangan negara di Jalan Caman Raya No 7, dengan aman tertib dan terkendali. Rabu.(14/08/2024),” tutupnya. (Tim).