
Jakarta, metromedia.id – Kementerian Agama telah mengeluarkan peraturan baru terkait dengan pencatatan pernikahan.
Kini, calon pengantin tidak bisa melaksanakan pencatatan pernikahan di hari Sabtu, Minggu maupun tanggal merah.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (12/10/2024), aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Setelah regulasi itu keluar, Kantor Urusan Agama (KUA) pun langsung menyampaikan pengumuman ke masyarakat lewat penghulu yang bertugas.
Aturan tersebut sudah mulai disosialisasikan, salah satunya oleh seorang penghulu pada video yang viral di TikTok akun @aradheavitrianty_mc. “Jadi nanti itu tidak ada pernikahan di hari Sabtu dan Minggu. Nah, jadi tidak keluar buku nikah. Jadi hari kerja saja ya,” ungkap seorang penghulu di klip tersebut pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Pengulu tersebut mengatakan juga bahwa bagi yang memaksakan menikah hari Sabtu dan Minggu, maka Kantor Urusan Agama (KUA) tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan harus melakukan isbat di Pengadilan Agama.
“Kalau Sabtu kekeuh mau nikah, Minggu mau nikah, tanggal merah mau nikah, maka KUA tidak berhak mengeluarkan akta nikah dan menghadiri,” beber penghulu tersebut.
Unggahan video yang viral tersebut mendapat beragam reaksi dari warganet. “Buat yg mau intimate wedding cocok buat dijadiin alasan ke ortu,” komentar seorang warganet.
“Lahhh aku pengen nya sabtu minggu biar pas libur kerja dan libur anak anak sekolah jdi bisa hadir semua,” keluh warganet. “Akad : hari juma’at di KUA resepsi : hari minggu di gedung beres,” sambung yang lain memberi solusi.
Klarifikasi Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. “Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Anna membeberkan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna, seraya mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
Pro Orang Kaya
Pelarangan Pencatatan Pernikahan pada hari Sabtu dan Minggu yang diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, banyak dikeluhkan oleh warga muslim Jakarta yang tergolong masyarakat kurang mampu.
“Aturan ini terlalu mengada- ngada. Bagi kita orang yang tidak mampu, rumah masih ngontrak atau sempit. Mau sewa gedung dari mana duitnya,” sebut Marzuki yang tinggal di rumah sempit di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
Menurutnya, menteri Agama menzolimi orang yang tidak mampu. “Kalo orang kaya mah mau lagu apa aja juga diikuti. Lah kalo kita, kadang mas kawin juga cuma mukena doang,” tukasnya.
Berdasarkan pemantauan metromedia.id, Kantor Urusan Agama (KUA) di DKI Jakarta, mayoritas gedungnya milik pemprov DKI yang disebut Gedung Balai Nikah.
Gedung Balai Nikah yang dibangun Pemprov DKI Jakarta seyogyanya disediakan untuk mensejahterakan warganya saat menikah. Namun dengan regulasi itu membuat warga DKI Jakarta yang kurang mampu dan miskin.
Penulis: H. Gamal Hehaitu