
Jakarta, metromedia.id – Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian yang hingga kini belum terima Buku Nikah ditengarai sudah melengserkan dua pejabat esselon II, yakni Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah serta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta.
Sayangnya, Kepala KUA Kecamatan Cilincing Iswadi yang harus bertanggung jawab dalam prosesi pernikahan tersebut hingga kini masih melenggang. Padahal, Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag setempat, Saiful Amri sempat menegaskan bahwa Ka. KUA Cilincing harus ditindak tegas dengan sanksi hukdis akibat kelalaian tugasnya.
Sejak 5 bulan lalu, tepatnya 10 Mei 2024, hingga berita ini diangkat kembali, Kabid Urais yang dihubungi melalui pesan WatsApp tidak pernah merespon.
“Tugas ini menjadi PR buat Kepala Kanwil Kemenag DKI yang Baru.”
Sebelumnya diberitakan, prosesi pernikahan putra
Komedian Sule, Rizky Febian, dengan Mahalini akan berjalan secara agama Islam. Mahalini pun sudah minta restu dan diizinkan untuk menjadi mualaf. Sayangnya, kabar pernikahan yang beredar itu diduga tidak sah lantaran melabrak regulasi.
Info yang dikumpulkan metromedia.id dari sejumlah sumber yang layak dipercaya, pernikahan putra kandung komedian Sutisna alias Sule itu melanggar regulasi yang antara lain, pendaftaran pernikahan di KUA Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, namun pencatat pernikahkan bukan orang yang berstatus penghulu resmi di KUA setempat, selanjutnya status Wali Hakim yang menjadi hak prerogatif Kepala KUA namun dilakukan oleh Yahya yang statusnya bukan penghulu resmi, sementara acara ijab kabul dan resepsinya digelar di Daerah Setia Budi, Jakarta Selatan.
Acara resepsi yang dilaksanakan pada, Jumat (10/5/2024) itu dihadiri musisi kenamaan, artis, penyanyi, pesohor hingga pejabat tinggi negara termasuk presiden Joko Widodo (Jokowi).
Regulasi yang dilanggar antara lain meliputi; Soal wali hakim yang diatur oleh PMA Nomor 20 tahun 2019 Pasal 12 Ayat 6, dan Pasal 13 Ayat 2.
Untuk pencatat perkawinan harus dicatat dan yang berhak melakukan pencatatan adalah pegawai pencatat nikah (Penghulu resmi-red) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954.
Kepala KUA Cilincing, Jakarta Utara, Iswadi saat ditemui metromedia.id mengaku, kelengkapan berkas pernikahan tersebut dirinya tidak pernah melihat dan menjamahnya.
“Jika bukan warga DKI atau beda kecamatan harus ada surat Numpang Nikah (Rekomendsi) dari KUA tempat tinggalnya, Kl ada yang Mualaf harus ada sertifikat nya,” ungkap Iswadi sambil mengerutkan dahinya.
Diketahui, komedian Sule tinggal di Kawasan Perumahan Dukuh Bima, Tambun, Kabupaten Bekasi, sementara calon nantinya Mahalini masih tinggal di Bali.
Kepala KUA Terima 5 Jt
Iswadi yang diduga menerima uang Rp5 juta dari prosesi pernikahan tersebut membantah, dirinya merasa difitnah.
“Demi Allah, sepeser pun saya gak terima, bahkan berkasnya aja saya gak pernah tau seperti apa?,” tegas Iswadi di KUA Cilincing, Rabu (29/5/2024). Padahal info yang dikumpulkan, staf KUA setempat menyatakan, bahwa Iswadi telah berbohong. Pasalnya, saat dia (Iswadi- red) baru duduk di KUA Cilincing, Yahya (Penghulu gadungan) pernah ke ruangannya.
Disinggung dengan adanya buku nikah yang sudah disiapkan, Iswadi menyatakan buku nikah itu belum ditandatangani oleh dirinya. Pasalnya, dirinya juga tidak tau berkas calon pengantin ada di KUA yang dipimpinnya.
Bom Waktu
Serapih- rapihnya bangkai ditutupi akan terhendus juga baunya. Demikian juga, terkait status pernikahan putra kandung komedian Sule yang pernikahannya dicatatkan di KUA Cilincing Jakarta Utara, namun sedikit ada kendala. Pastinya Sule berkeinginan prosesi pernikahan putranya lancar dan mendapat keberkahan dari orang tua, karabat dan kaum selebritas lainnya, lagi- lagi dewi fortuna belum berpihak kepadanya.
Sule dan keluarga dipastikan tidak tahu, kalau status pernikahan putra kandungnya dianggap tidak sah lantaran berkas yang menjadi syarat pernikahan diduga tidak lengkap, dan tidak memenuhi syarat.
Penulis: GH/ Red