
Jakarta, metromedia.id – Prabowo Subianto setelah dilantik menjadi Presiden ke- 8 RI membentuk Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga mandiri yang terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag).
Mochamad Irfan Yusuf yang diamanatkan menakhodai Badan Haji dan Umroh menyebutkan, Badan Haji itu sementara akan berkantor di Gedung Kemenag di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
“Kita tidak di Kantor Kemenag Lapangan Banteng. Kemungkinan akan pakai di Jalan Thamrin,” ungkap Irfan, Rabu (23/10/2024).
Diketahui, kantor Kemenag ada di dua tempat yaitu Gedung Kemenag di Jalan Thamrin dan Gedung Kemenag di Lapangan Banteng. Sebelumnya urusan Haji dan Umroh ditangani oleh Direkrorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Ditjen itu berkantor di Gedung Kemenag Lapangan Banteng.
Berdasarkan catatan yang dikumpulkan metromedia.id, Badan Haji dan Umroh dibesut supaya pemerintah bisa fokus mengoptimalkan penyelenggaraan ibadah ke Tanah Suci yang aman dan nyaman.
Irfan menegaskan, Badan Haji belum akan mengelola sepenuhnya penyelenggaraan haji pada 2025. Badan Haji berencana mengelola penyelenggara haji secara mandiri pada 2026. Karena itu, Pengelolaan ibadah haji pada 2025 masih dilakukan oleh Kemenag.
“Tentu saja, kami akan improve sebagai bagian dari pembelajaran di sana,” kata Irfan, seraya beralasan Badan Haji belum bisa mengelola penyelenggaraan haji sepenuhnya karena Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, belum direvisi.
Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2019 itu termaktub, penyelenggaraan ibadah haji reguler merupakan tanggung jawab pemerintah. Dalam hal ini pemerintah menunjuk menteri agama untuk mengelola haji.
Karena itu, Irfan mengatakan, Badan Haji akan berupaya merevisi UU itu sembari melakukan penyelenggaraan ibadah haji.
Terpisah, Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan, pembentukan Badan Haji dan Umroh bertabrakan dengan Undang-Undang.
“Secara hierarki mahasiswa fakultas hukum semeseter 1 juga paham bahwa tidak boleh Perpres bertentangan dengan UU,” kata Herdiansyah sebagaimana dikutip Tempo, Rabu 23 Oktober 2024.
Menurut Herdiansyah, bila ingin mengatur soal Badan, UU tentang Penyelenggara Haji harus direvisi lebih dahulu. Badan Haji tidak bisa dibentuk sebelum adanya UU yang mengatur penyelenggara haji diatur Badan Haji.
“Kan logikanya sederhana kalau melalui UU supaya pengaturan mengenai haji yang menyangkut masalah publik ini diatur. Maka harus disepakati pemerintah dan DPR melalui UU,” ungkap Herdiansyah. Ia menilai, tindakan ini bukti Prabowo lebih mengutamakan syahwat politik ketimbang cara berpikir hukum yang rasional.
Pemerintah, kata Herdiansyah, seenaknya mengatur Badan Haji dalam Perpres tanpa melihat kewenangan Menteri untuk menyelenggarakan haji yang sudah diatur dalam UU.
“Kalau mau bentuk badan baru mesti tunduk uu. Ubah dahulu UU tidak bisa serta Merta Perpres tiba tiba menegasikan keberadaan UU. Itu sepeti menggunakan pisau daging membelah puding. Ya hancur pudingnya,” tukasnya.
Penulis: H. Gamal Hehaitu