
Jakarta, metromedia.id – Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini kembali menjadi sorotan. Pasangan itu diketahui mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Soal pengajuan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah. Perkara itu diajukan Rizky Febian sejak 10 Oktober 2024.
“Itu perkara memang sudah masuk ke paniteraan pengadilan Agama Jakarta Selatan per tanggal 10 Oktober 2024 ini dan agenda persidangannya di tanggal 4 November 2024,” sebut Taslimah, Rabu (30/10/2024).
Taslimah membeberkan, Rizky Febian dan Mahalini memang sudah melaksanakan pernikahan. Akan tetapi, pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga keduanya mengajukan pengesahan pernikahan.
“Jadi gini pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansah dengan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah. Namun peristiwa pernikahannya itu belom terdaftar di kantor urusan agama (KUA),” ungkapnya.
Taslimah menyatakan, pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya.
“Rizky Febian dan Mahalini memohon untuk pernikahan mereka yang digelar pada 10 Mei 2024 sah dan tercatat secara negara,” tukasnya.

Berdasarkan catatan metromedia.id, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei di sebuah hotel berbintang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum tercatat di KUA, dan yang menjadi pencatat nikah penghulu gadungan bernama Yahya.
“Nah gini pengertiannya ya kalau orang sudah punya akte nikah kan udah ada bukti tertulisnya, sedangkan ini (Ikky dan Mahalini) meminta agar disahkan pernikahannya berati kan belum ada bukti tertulisnya itu dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 mei 2024,” ungkapnya.
Menurut Taslimah, nantinya jika itsbat nikah Mahalini dan Rizky Febian sudah sah, maka dapat diajukan ke KUA.
Pada sidang perdana yang akan digelar pada 4 November Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan hadir.
“Pemohon satu dan pemohon dua, benar nggak pemohon satu dan pemohon dua, makannya diperiksa. Siapa pemohon satu, atas nama Rizky. Siapa pemohon dua atas nama LK Mahalini, akan diperiksa. Takutnya bukan orangnya kan gitu semua harus hadir,” pungkasnya.
Pejabat Dicopot
Buntut dari prosesi pernikahan pasangan Rizky dan Mahalini yang dinilai tidak sah itu, menelan korban. Empat pejabat dicopot lantaran diduga lalai dalam pengawasan.
Keempat pejabat tersebut yakni, Kepala KUA Cilincing Jakarta Utara, Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag DKI, Kepala Kanwil Kemenag DKI, dan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag.
Reporter: alfaiz
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu