Jakarta, metromedia.id – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Mahkamah Agung (MA) baru saja menggulirkan inovasi digital baru yang diharapkan dapat menggenjot efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan data pernikahan dan perceraian di Indonesia.
Dalam haflah itu, Kemenag memperkenalkan software aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) yang didukung dengan penandatanganan adendum Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mahkamah Agung tentang integrasi dan pemanfaatan data pernikahan dan perceraian.
MoU yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahakamah Agung Ri (Ditjen Badilag) dan Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama RI memastikan data pernikahan dan perceraian di Indonesia dapat terintegrasi dengan baik dan dikelola secara digital.
Proses pengurusan akta cerai selama ini sering kali dianggap memakan waktu dan berbelit- belit dalam mengurus perceraian.
Dengan adanya aplikasi ini, layanan pengurusan akta cerai menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Masyarakat yang telah resmi bercerai melalui Pengadilan Agama nantinya dapat langsung mengakses akta cerai mereka secara digital, tanpa perlu proses yang rumit.
Sementara, Menag Nasaruddin Umar mengapresiasi atas terlaksananya penandatanganan MoU dan launching software aplikasi EAC ini.
“Terima kasih kepada bapak ketua Mahkamah Agung atas inisiatif MoU ini,” sebut Menag, di Jakarta, Senin 28 Oktober 2024.
Menurut Nasaruddin, kehadiran aplikasi ini akan memutus mata rantai pungutan-pungutan yang tidak ada tahapannya.
“Dengan adanya EAC, ini akan memutus mata rantai hadirnya pungutan-pungutan yang tidak pada tahapnya,” kata Nasaruddin, seraya menyatakan, EAC hadir sebagai solusi bagi akta cerai bentuk fisik yang rawan hilang, hancur, bahkan dipalsukan.
Dengan EAC, akta cerai kian terjamin keamanannya dan keasliannya.
Menag mewanti-wanti agar aparatur negara di Kementerian Agama dan Mahkamah Agung tidak gegabah dalam memutuskan perkara perceraian.
“Salah satu amal jariah yang kita bisa lakukan adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga orang,” ujarnya.
Nasaruddin berharap keberhasilan Kemenag bukan hanya pada sebatas menyelesaikan perceraian saja, tetapi juga harus mampu mendamaikan.
“Saya berharap keberhasilan kita bukanlah pada sekedar mampu menyelesaikan sejumlah perkara perceraian yang ditangani, tapi juga seberapa besar kasus yang mendapatkan solusi damai,” katanya.
“Salah satu langkah Kemenag dalam mencegah tingginya jumlah perceraian adalah dengan menggelar Program Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Calon Pengantin, dan Brus (Bimbingan Remaja Usia Sekolah),” tukasnya
Penulis: H. Gamal Hehaitu