Siswono
Jakarta, mwtromedia.id – Gegara celotehan atau guyonan calon wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 soal Janda Kaya yang diucapkan pada 26 Oktober lalu berujung membawa “Maut”. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta akhirnya memanggil Suswono, Rabu malam, 6 November 2024.
Pemanggilan Suswono ke Bawaslu DKI, tidak disangkal oleh Wakil Koordinator Bidang Hukum dan Pemilu pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) Rimhot Siagian.
Ia membenarkan hal tersebut. “Benar Pak Suswono dapat surat panggilan dari Bawaslu,” katanya sebagaimana dikutip Tempo.
Benny Sabdo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta. (foto: Ist
Saat dihubungi terpisah, Bawaslu DKI mengaku masih menunggu kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI. “Kita masih menunggu kehadiran beliau,” tandas Benny Sabdo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta.
Menurut Rimhot, Suswono tidak bisa menghadiri panggilan dari Bawaslu DKI tersebut. Sebab, ia masih ada kegiatan yang sudah terjadwal selama satu minggu ke depan.
“Informasinya Bapak Suswono tidak bisa hadir karena ada giat yang sudah terjadwal seminggu ke depan,” ungkap Rimhot, seraya menyatakan, ketidakhadiran Suswono ke Bawaslu DKI, disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Rido, Ahmad Riza Patria.
“Informasi ketidakhadiran Pak Suswono yang menyampaikan ketua tim pemenangan Bapak Riza Patria,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan melaporkan Suswono atas dugaan penistaan agama ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pada Selasa, 29 Oktober 2024 .
Berdasarkan dokumen yang dikumpulkan metromedia.id Bawaslu telah menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 dengan identitas pelapor David Darmawan.
Dalam laporan tersebut, Suswono berstatus sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Suswono dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah, dengan guyonan pengangguran dan janda kaya.
“Laporan kami diterima oleh Bawaslu,” beber David saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa, 29 Oktober 2024.
Hari Nugroho, Kadis Nakertransgi DKI Jakarta
Pada laporan tersebut, Suswono dinilai melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 69 huruf B dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juncto Pasal 72 Ayat 1.
Selain itu, pasangan wakil Ridwan Kamil itu dikenakan Pasal 187 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Kemudian Suswono dinilai pula melanggar atas Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE.
Reporter: Daus/ Roy
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu