Jakarta, metromedia.id – Komite Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) Jumat (8/11) pagi melakukan demo di Gedung KPK di bilangan Kuningan, dan juga kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan.
KOMPAK melakukan demo di dua institusi hukum itu terkait dengan temuan tim KOMPAK pada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Bagian Umum Prokopim Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango (Bonbol), yang diduga menggunakan nota palsu atau tidak senyatanya pada realisasi belanja barang dan jasa berupa makan dan minum.
Menurut Koordinator Lapangan aksi Aldo Ben mengatakan, dugaan tersebut tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo. Dalam catatannya, BPK menemukan bahwa pertanggungjawaban belanja barang dan jasa berupa makan dan minum tidak didukung bukti senyatanya sebesar Rp. 451.656.610,00.
“Berdasarkan dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi diatas dengan berlandaskan pada permasalahan penyelesaian dan penegakan serta pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan suatu kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime),” ucap Aldo.
KOMPAK diterima oleh perwakilan Humas KPK semua tuntutannya, kemudian aksi masa bergerak ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, KOMPAK meminta agar pemberantasan korupsi di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo agar dapat diseriusi.
Perlu di ketahui ” KOMITE MAHASISWA PEMUDA ANTI KORUPSI (KOMPAK) dengan ini menyatakan sikap mendukung KPK dan Kejaksaan Agung untuk membongkar dugaan Korupsi di Kabupaten Bone Bolango, serta mendesak Kejaksaan Agung untuk memerintahkan Kejati Gorontalo untuk segera memanggil dan memeriksa Para Pejabat Bagian Umum Prokopim Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango terkait dugaan tindak pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa berupa Makan dan Minuman yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Gorontalo. Kedua, memanggil dan meminta Klarifikasi Dr. Merlan S. Uloli, S.E., M.M. selaku Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Periode 2020-2023 sekaligus Pelaksana Tugas Bupati dan Menjadi Bupati Masa Jabat 2023-2024, terkait Dugaan tindak pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa berupa Makan dan Minuman yang menjadi temuan BPK Perwakilan Gorontalo,” pungkas Aldo.
Seperti diketahui, di Kejaksaan Agung, KOMPAK diterima oleh Pelayanan Hukum Penerimaan Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Informasi Publik.
Penulis : Aloy