JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti- wanti kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Natal 2024 dan tahun baru 2025. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, KPK mengingatkan agar ASN dan pejabat negara tidak meminta dan menerima gratifikasi terkait jabatannya.
“Untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat. Sehingga dengan menolak pemberian gratifikasi, menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Ahad (22/12/2024).
Budi mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan; bertentangan dengan peraturan/kode etik; hingga risiko sanksi pidana. Karenanya, apabila seorang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara terlanjur menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
“Setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut dan menetapkannya apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” ujarnya
Terakhir, Budi mengatakan, pelapor dapat menyampaikan langsung penerimaan gratifikasi ke KPK atau ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait. Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id ataupun melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
MENAG SERAHKAN TAS KE KPK
Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar mempelopori untuk bersih- bersih di Jajaran Kementerian Agams. Mantan Imam Besar Masjid Istiqlal itu melaporkan barang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (26/11/2024).
Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin mengaku diutus Menteri Agama untuk menyerahkan barang gratifikasi berupa tas kepada KPK. Namun, ia menyebut tidak mengetahui sosok yang memberikan tas tersebut kepada Menag.
Reporter: Sandy Serayu
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu