JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM JAYA) mengumumkan tarif baru berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Tarif baru itu berlaku mulai Januari 2025 dan muncul dalam tagihan air Februari 2025. Bersamaan dengan itu, PAM JAYA mempersembahkan innovasi terbarunya dengan menerbitkan Kartu Air Sehat yang berlaku Januari 2025.
“Mulai Bulan Januari 2025 PAM JAYA diberlakukan Program Kartu Air Sehat (KAS). Program ini berlaku selama 1 tahun dan akan dilakukan evaluasi secara berkala,” tulis keterangan perusahaan di situsnya, Sabtu (28/12/2024).
PAM JAYA menyebut KAS diluncurkan untuk membantu perekonomian masyarakat pra sejahtera dan mewujudkan tarif berkeadilan. KAS berlaku khusus untuk kelompok pelanggan rumah tangga dengan kelas 2A1 (Rumah Tangga Sangat Sederhana) dan 2A2 (Rumah Tangga Sederhana).
Pemegang KAS akan mendapatkan program aktivasi bantuan pendampingan penerapan tarif baru berupa:
1. Mendapatkan tarif flat Rp 1000 per meter kubik untuk seluruh pemakaian air setiap bulannya bagi Pelanggan 2A1
2. Mendapatkan tarif flat Rp 3.550 per meter kubik untuk pemakaian 1-20 meter kubik pertama setiap bulannya bagi Pelanggan 2A2
3. Layanan prioritas jika terjadi gangguan pasokan air PAM JAYA melalui mobil tangki air PAM JAYA,
4. Asuransi Gangguan Pelayanan bagi Pelanggan 2A1 dan 2A2 yang mengalami gangguan pasokan udara mati pada periode tertentu dan melaporkan kondisi ini ke Contact Center PAM JAYA.
KONPENSASI
Pelanggan nantinya bakal mendapatkan konpensasi sebagai santunan/penggantian kerugian sesuai besaran manfaat yang telah ditetapkan per kelompok tarif maksimal 1x per bulan, yang akan diperhitungkan pada tagihan bulan berikutnya.
SYARAT dan KETENTUAN
Pertama, hanya diperuntukkan menyediakan kebutuhan dasar rumah tangga. Kemudian jika bantuan tidak sesuai dengan peruntukan maka ini dapat dibatalkan.
Pelanggan pemegang KAS diwajibkan membayar tagihan bulanan secara teratur. Lalu pelanggan pemegang KAS dilarang melakukan tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh PAM JAYA.
Misalnya, melakukan perusakan, mengubah jaringan, memanipulasi, menyambung ilegal, menyalahgunakan hidran, menghalangi petugas, dan atau jenis pelanggaran lainnya
RINCIAN TARIF 2025
PAM JAYA mengungkapkan penerapan tarif baru yang berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025. Penerapan tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin menyebut penerapan tarif baru merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta. Apalagi, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama. Padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 m3 per bulan.
“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 m3, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan, mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 m3 masih tetap di angka yang relatif sama”, kata Arief dalam keterangannya, Jumat, (27/12/2024).
Arief merinci, kelompok pelanggan sosial/K I khusus untuk pemakaian hingga 10 meter kubik atau setara dengan 10.000 liter mengalami penurunan tarif. Sedangkan untuk pelanggan kelompok lainnya tetap sama seperti sebelumnya. Namun, tarif akan diterapkan secara progresif ketika konsumsi air berada pada rentang lebih dari 10 m3 hingga 20 m3 dan di atas 20 meter kubik.
“PAM JAYA berkomitmen memberikan layanan yang lebih baik, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Jakarta secara menyeluruh. Hingga akhir 2030, ditargetkan akan ada tambahan 1 juta Sambungan Rumah (SR) tercapai, sehingga target ketersediaan layanan air minum perpipaan yang konsisten, berkualitas, dan terjangkau bagi warga Jakarta segera terpenuhi. Nantinya, sepanjang 7.000 kilometer tambahan jaringan perpipaan akan terpasang di seluruh wilayah Jakarta”, tegas Arief.
BERIKUT TARIF BARU:
1. Kelompok pelanggan KI (bangunan sosial, rumah tangga sangat sederhana I, hidran kebakaran)
Penggunaan air 0-10 m³: Rp1.000/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp1.500/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp1.700/m³
2. Kelompok pelanggan di rumah susun sangat sederhana
Penggunaan air 0-10 m³: Rp1.000/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp2.000/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp3.000/m³
3. Kelompok pelanggan rumah tangga sangat sederhana II
Penggunaan air 0-10 m³: Rp1.500/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp3.000/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp5.550/m³
4. Kelompok pelanggan rumah susun sederhana sewa-pemerintah
Penggunaan air 0-10 m³: Rp1.050/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp7.450/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp7.450/m³
5. Kelompok pelanggan rumah tangga sederhana I
Penggunaan air 0-10 m³: Rp3.550/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp6.750/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp7.500/m³
6. Kelompok pelanggan rumah tangga sederhana II
Penggunaan air 0-10 m³: Rp4.000/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp7.500/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp9.500/m³
7. Kelompok pelanggan rumah tangga menengah I
Penggunaan air 0-10 m³: Rp4.900/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp9.500/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp12.500/m³
8. Kelompok pelanggan rumah tangga menengah II
Penggunaan air 0-10 m³: Rp6.000/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp10.500/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp14.000/m³
9. Kelompok pelanggan rumah tangga di atas menengah I
Penggunaan air 0-10 m³: Rp6.825/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp12.500/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp17.500/m³
10. Kelompok pelanggan rumah tangga di atas menengah II
Penggunaan air 0-10 m³: Rp8.600/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp15.000/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp20.000/m³.
Reporter: Alya Hehaitu/ Aloy
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu