JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Hiruk-pikuk di Jakarta terus menggeliat. Namun di salah satu sudut strategisnya, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, giat menghalau parkir liar kembali menjadi sorotan. Pada Ahad (29/12/2024), tidak kurang dari 18 pengendara mobil harus pasrah dan legowo. Ban kendaraan mereka digembosi oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta.
Aksi ini bukan kali pertama terjadi. Di bawah pengawasan enam petugas yang berjaga, deretan mobil dikempesi, sebagai langkah tegas yang digadang-gadang membawa efek jera.
“Cukup dengan cabut pentil sebagai efek jera,” sebut Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar.
Parkir liar di kawasan Monas dan sekitarnya bukanlah persoalan baru. Dengan begitu, ini menjadi bayangan panjang dari kegagalan tata kelola kota. Padahal, Dishub Jakarta memiliki senjata hukum yang cukup ampuh untuk mengatasi parkir liar karena adanya juru parkir yang bandel.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta Syafrin Lupito sebelumnya pernah mewanti- wanti, juru parkir (jukir) liar bisa diberikan sanksi berupa kurungan penjara dan denda hingga Rp 20 juta. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Pasal 61.
“Sanksinya dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan (penjara) 10 sampai dengan maksimum 60 hari,” tandas Syafrin, seraya membeberkan, atau denda sebesar Rp 100.000 sampai dengan Rp 20.000.000,”. Namun, kata Syafrin, dalam beberapa tindakan, Dishub Jakarta memilih pendekatan yang lebih manusiawi dengan melakukan pembinaan terhadap para pelanggarnya.
Parkir liar tidak hanya soal melanggar aturan, tetapi juga cerminan dari tata kota yang belum berpihak pada warga.
Ketika ruang parkir resmi penuh sesak, Parkir liar menjadi solusi instan meski penuh risiko.
Di sisi lain, para juru parkir liar tetap hidup dan beroperasi di tengah celah ketidakmampuan petugas untuk menjangkau mereka.
Reporter: Daus/ Alya Hehaitu
Editor: H. Gamal Hehaitu