
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Jakarta Madrasah Award (JMA) rencananya akan digelar, pada Rabu (5/2/2025). Sayangnya terkait pembiayaan itu dibebani kepada madrasah (Satker) yang sedikitnya berjumlah 88 Madrasah yang terdiri dari MIN, MTsN dan MAN se Jakarta.
Bukti anggaran JMA dibebankan ke Madrasah tertuang bahwa Akomodasi dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) ditanggung oleh masing- masing Madrasah (Satker).
Dalam arahan yang tidak menggunakan kop surat resmi terungkap, bahwa beban pembiayaan untuk Madrasah Aliyah (MA) dikolektif melalui KKM MA. Perorang masing- madrasah diwajibkan menyetor Rp450.000.
“Mohon ditransfer ke pak Iik Zaki Mubarrok dengan ketentuan sebagai berikut; Biaya 7 peserta x Rp. 450.000 = 3.150.000, dan Transfer ke rekening Bank DKI Nomor 11123015561. Selanjutnya, kuitansi tanda terima akan dibagi saat registerasi JMA”.
Menurut sumber yang laik dipercaya, beban kegiatan yang digulirkan oleh Bidang Pendidiikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Provinsi Jakarta melalui pengurus KKM, sudah beberapa kali ditanggung oleh madrasah. Sementara dana- dana non bageter tidak bisa di- SPJ- kan.
Berdasarkan data yang dihimpun metromedia.id dari sejumlah kepala madrasah, mereka mengeluh seputar anggaran yang habis untuk kegiatan, sedangkan buat kebutuhan madrasah terpinggirkan.
Dimohonkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Kamaruddin Amin menelusuri kemana Parkir nya anggaran kegiatan yang dikeluhkan para kepala madrasah, baik MIN, MtsN dan MAN. Dihimbau kepada kepala Madrasah se Jakarta agar berani melaporkan hal yang menjadi ganjalan di hati kepada Menteri Agama yang sudah memberikan ruang buat pelaporan.
LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS
1. Disimpan dengan maksud dibungakan; Dipinjamkan kepada pihak lain
2. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
4. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah kecuali untuk siswa miskin penerima PIP
5. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; Membangun gedung/ruangan baru
6. Membeli LKS dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
7. Menanamkan saham
8. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional
9. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
10. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaa
11. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program; Pembayaran iuran kegiatan KKM dan/atau MGMP.
Editor: Gamal Hehaitu