
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal (Komjen Purn) Oegroseno, menyebut pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, melanggar sederet undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud termasuk UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999.
“Saya melihat beberapa undang-undang yang potensi dilanggar itu cukup banyak,” ungkap Oegroseno dikutip metromedia.id,
dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28/1/2025),
“Pertama, Undang-undang berkaitan dengan KUHP. Kemudian Undang-undang Pokok Agraria, Nomor 5 atau 60 itu. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009,” beber Oegro sapaan akrab ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) itu, seraya memaparkan, ada juga Undang-undang tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. (Pelanggaran juga) berkaitan dengan Undang-undang Sumber Daya Air. Kemudian Undang-undang Cipta Kerja. Ada lagi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
Atas hal itu, Oegro menduga kuat kasus pagar laut di Tangerang memuat unsur gratifikasi dan korupsi. Ia menyatakan, karena tak hanya melanggar UU Tipikor, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa serta-merta turun tangan dalam kasus ini. Aparat penegak hukum yang paling berwenang mengusut kasus pagar laut di Tangerang adalah Polri.
“Dugaan gratifikasi, ini kan ada korupsinya di sini (kasus pagar laut Tangerang). Karena ini menyangkut banyak undang-undang, Kejaksaan tidak bisa (serta-merta) menangani,” tukas Oegro.
Editor: Gamal Hehaitu