
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025), mencanangkan Bulan Tertib Parkir. Giat yang berkolaborasi dengan jajaran Kepolisian, TNI dan Kejaksaan Negeri, selama sebulan penuh hingga 12 Maret mendatang, Pemkot Jakpus bakal menertibkan praktik parkir liar secara massif di delapan wilayah kecamatan.
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengaku, pihaknya telah memetakan sejumlah lokasi rawan parkir liar di wilayahnya.
Nantinya, lanjut Arifin, petugas gabungan dari Sudin Perhubungan, Satpol PP, Bina Marga, Sosial, PPSU dibantu aparat Kepolisian dan TNI akan melakukan operasi terpadu di sejumlah lokasi rawan parkir liar tersebut.
“Tidak hanya di bahu jalan dan trotoar, operasi juga menyasar pengelolaan pakir yang tidak sesuai aturan,” ungkap Arifin, usai memimpin Apel Bulan Tertib Parkir di kawasan Silang Monas, Rabu (12/2).
Arifin membeberkan, lokasi parkir liar yang akan ditertibkan juga meliputi kawasan taman dan lahan tanpa perizinan peruntukan. Dalam operasi nanti, petugas gabungan juga akan menindak oknum juru parkir liar.
Terhadap oknum pengelola parkir liar, Arifin menegaskan akan mengenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007.
Karena itu, Ia juga meminta jajaran kelurahan untuk membuat spanduk larangan parkir di sejumlah titik rawan sebagai bagian dari sosialisasi kegiatan.
“Operasi bisa saja dilakuan sore atau malam hari sesuai dengan pemetaan kerawanan parkir liar yang kami dapat,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Muhammad Wildan Anwar memaparkan, dalam apel ini melibatkan 1.334 personel gabungan. Setelah pelaksanaan apel, Wildan akan membagi petugas ke sejumlah grup untuk melakukan penyisiran titik rawan parkir liar.
“Petugas yang sudah dibuat group itu akan lakukan penyisiran sesuai lokasi pemetaan. Operasi ini akan terus kita laksanakan hingga 12 Maret mendatang,” tukasnya.
Reporter: Alya/ Roy
Editor: Gamal Hehaitu