
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Proses penggusuran yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diwarnai tangisan dari warga yang tergusur lantaran tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
PN Jaktim menggusur sejumlah bangunan yang bertengger di lahan yang diakui milik Perumnas di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (12/2/2025).
Pemantauan metromedia.id di lokasi, bangunan yang diobrak- abrik petugas ini terdiri dari rumah tinggal, lapak barang bekas dan kolam tempat pemancingan umum. Total lahan yang diratakan dengan tanah ini seluar 38.000 meter persegi. Sejumlah bangunan permanen dan semi permanen itu dirobohkan menggunakan empat eskavator.
Proses eksekusi yang dilakukan PN Jakarta Timur ini awalnya tersendat lantaran mendapat perlawanan, dan menuai protes dari warga penghuni bangunan itu. Warga mengaku tidak ada sosialisasi dari pihak terkait sebelum terjadinya penggusuran.
Sejumlah ibu-ibu terlihat menangis histeris melihat bangunannya dihancurkan oleh eskavator. Mereka menganggap petugas tidak memiliki nurani terhadap masyarakat kecil.
“Mundur, mundur, keluar dari sini, enggak ada namanya penggusuran,” teriak salah satu warga minta para petugas menghentikan proses pengosongan lahan.
Mendapat perlawanan, petugas dari PN Jakarta Timur mencoba memberi penjelasan ke warga soal eksekusi ini. Petugas menegaskan bahwa lahan yang warga tempati itu milik Perumnas.
Usai memberi penjelasan, petugas kembali melanjutkan penggusuran dan mengeluarkan barang-barang dari dalam bangunan yang ditertibkan.
“Saya mau kemana pak kalau tidak tinggal disini,” keluh seorang warga.
Salah satu warga lainnya bernama Risa (36), mengaku memiliki akta jual beli (AJB) bangunan yang dieksekusi oleh PN Jakarta Timur ini. “AJB ada, akta notarisnya ada. AJB-nya ada, tidak ada ganti rugi, tidak ada sosialisasi,” cetus Risa sambil menahan amarah.
Reporter: Alya/ Roy
Editor: Gamal Hehaitu