
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Warga penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta meminta Gubernur terpilih, Pramono Anung untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal kenaikan tarif layanan air bersih.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno berjanji pihaknya akan menghitung kembali besaran tarif PAM Jaya.
“Ya tentu Jakarta punya PDAM, tentu kita akan punya kebijakan sendiri. Mudah-mudahan nanti akan kita hitung kembali,”kata Rano kepada wartawan di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (22/2/2025).
Menurutnya, penghitungan kembali itu akan dilakukan karena PAM Jaya juga baru saja menyambung sekitar 30 ribu meter sambungan pipa baru. Sehingga ia belum bisa memastikan soal adanya pembatalan kenaikan tarif tersebut.
“Karena kita saja baru menyambung hampir 30 ribu sambungan baru. Jadi belum tentu (dibatalkan), kembali lagi Jakarta punya kekuatan sendiri,” tandasnya.
Sebelumnya, warga penghuni rusun di Jakarta menuntut Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Tarif Air dibatalkan. Mereka menjerit lantaran merasa terbebani oleh kenaikan yang mencapai 71 persen.
“Kami yang menggunakan air PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari, masak, cuci, dan mandi dikenakan tarif sama gedung-gedung komersial seperti mal dan perkantoran,” ungkap seorang penghuni Rusun Kalibata, Fikri Amiruddin, dilansir Antara, Jumat (21/2/2025).
Untuk diketahui, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum itu ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono tahun lalu, dinilai “mencekik” leher penghuni rusun.
Fikri membeberkan, warga rumah susun (rusun) terkena kenaikan tarif tertinggi sebesar 71,3 persen. Kelompok pelanggannya dipukul rata dengan pusat perbelanjaan, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.
Ia menguraikan berbagai upaya telah dilakukan oleh para penghuni di antaranya menemui PAM Jaya, mengadu ke DPRD DKI Jakarta hingga berkirim surat ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Ombudsman RI. Namun hingga kini belum ada tanggapan.
“Selama bertahun-tahun warga yang tinggal di rumah susun diperlakukan tidak adil oleh Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya,” tutur Fikri, seraya mengaku heran PAM Jaya tetap menyatakan bahwa warga yang tinggal di rusun atau apartemen itu digolongkan layaknya menempati gedung komersial. Padahal mereka adalah keluarga atau rumah tangga yang sama dengan warga yang tinggal di rumah tapak.
“Bedanya hanya kami di rumah susun. Kami ini benar-benar korban dari ketidakpahaman Pemprov DKI dan PAM Jaya,” kata Fikri.
Mewakili warga rusun, dia berharap Gubernur DKI Jakarta yang baru Pramono Anung membatalkan kepgub tersebut. Sebab, dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Pihaknya akan terus berjuang hingga mendapatkan keadilan. “Karena sebagian besar Warga Kalibata City itu adalah masyarakat menengah ke bawah yang syukur-syukur jika tidak bebani biaya air PAM Jaya yang tidak masuk akal,” pungkasnya.
Reporter: Alya/ Daus
Editor: Gamal Hehaitu