
CILEGON, METROMEDIA.ID –
Polisi menangkap seorang wiraswasta berinisial MR dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SI, yang bertugas di Lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon.
Keduanya dibekuk lantaran telah menipu seorang warga dengan iming-iming bisa dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat membayar sejumlah uang tunai.
Kanit Reskrim Polsek Cibeber, IPDA Ibnu Majah menyebutkan, kasus penipuan ini awalnya terjadi pada tahun 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban telah membayar Rp100 juta untuk diangkat sebagai PNS di Kantor Kemenag Kota Cilegon.
“Tersangka yang ditahan dua orang, akan tetapi yang ditahan di Polsek Cibeber hanya satu orang. Yang mana, tersangka satunya di tahan oleh Polres Cilegon dalam perkara yang sama,” ungkap IPDA Ibnu Majah, Senin (24/2/2025).
Ibnu membeberkan, tak menutup kemungkinan korban penipuan yang dilakukan MR dan SI bertambah. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa diakui ada 10 orang yang tertipu oleh aksi mereka.
“Kerugian yang dialami pihak korban saat ini yang sudah tercatat Rp100 juta berdasarkan kwitansi,” tandas Ibnu, seraya menyatakan, untuk melancarkan aksinya, tersangka juga sempat menunjukan SK PNS palsu untuk meyakinkan kobannya.
Untuk mempertanggung jawabkan aksinya, para pelaku, dijerat pasal penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Reporter: Hadori
Editor: Gamal Hehaitu