Jakarta, Metromedia.id – Ucapan sumpah kasus Ahok beberapa tahun lalu, kini terbukti menjadi korban kembali yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi resmi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Bakti Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut angkat bicara.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal BPK kembali diungkit. Saat ia menyebut BPK sering mencari kesalahan para pejabat untuk keuntungan pribadi, kini giliran Achsanul Qosasi yang terbukti dan di tetapkan menjadi tersangka.
Diketahui, Ahok pernah menantang BPK untuk menunjukkan diri jika memang bersih dari korupsi. Eks Gubernur DKI Jakarta juga menyebut BPK sering mencari masalah agar bisa mendapatkan keuntungan pribadi dari pejabat-pejabat.
“Saya mau nantang semua pejabat di BPK yang ada. Bila perlu, buktikan pajak yang kalian bayar, harta kalian berapa, biaya hidup kalian, anak-anak Anda kuliah di mana, saya mau tahu semuanya. Kalau enggak bisa buktikan, ya enggak boleh jadi anggota BPK, dan kalian enggak boleh periksa orang karena kalian sendiri ada unsur masalah,” kata Ahok, saat menjabat orang nomor satu di Jakarta
Kini Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi, namanya pertama kali muncul saat sidang pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK. Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus BTS.
Proses Penetapan Achsanul Qosasi Jadi Tersangka
Di persidangan itu, dibahas sosok Sadikin. Orang yang jadi perantara pada BPK. Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) menanyakan pada jaksa siapa sosok Sadikin.
Mendengar jawaban jaksa itu, Hakim langsung memerintahkan agar jaksa penuntut umum untuk mencari si perantara.
“Ndak tahu? Ndak jelas? Harus jelaslah! Ini 40 miliar!” tegas Hakim Rianto.
Uang Rp 40 mliar tersebut diantarkan kepada Sadikin oleh Windi Purnama, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Windi yang duduk di kursi saksi mahkota memastikan bahwa uang itu telah sampai ke tangan Sadikin.
Saat dicecar oleh Hakim Ketua, Fahzal Hendri, Windi mengaku bahwa penyerahan uang ke Sadikin merupakan perintah Anang Achmad Latif.
Windi pun memastikan, uang Rp40 miliar yang diberikan pada Sadikin selanjutnya diterima orang BPK. Dalam bentuk mata uang asing.
Mendengar itu, hakim kaget. Bahkan sempat memukul meja.
Sekitar pukul 11.00 WIB tanggal 3 november 2023 yang lalu Achsanul Qosasi keluar dari ruang persidangan dengan menggunakan rompi orange dan tangan terborgol.
Atas perbuatannya, Achsanul dijerat Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis : Aloy