
Jakarta, metromedia.id – Bripka Taufan Febriyanto, seorang anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamovit) Polda Metro Jaya, telah menjadi target percobaan pembunuhan oleh rekannya sendiri, AI (37) yang merupakan pekerja harian lepas (PHL) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Untuk memuluskan aksinya itu, Al mengajak dua rekannya, N (40) dan S (37), dalam rencananya membunuh Bripka Taufan.
Al dan Taufan bukanlah orang baru. Keduanya saling mengenal sejak lama karena sama-sama pernah bertugas di Kepulauan Seribu.
“Jadi korban dan pelaku ini sama-sama saling mengenal. Dari dulu sudah berteman. Awal mulanya perkenalan itu pada saat dinas di Kepulauan Seribu,” sebut Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Kamis (9/11/2023).
Percobaan pembunuhan yang dilakukan AI terhadap Bripka Taufan ini bermula saat istri korban memberi tahu alamat rumah dan tempat kerja tersangka pada seseorang yang tengah mencarinya.
Padahal, AI sedang bersembunyi setelah menerima sejumlah uang dari para calon pekerja.
Uang itu diterima AI dengan janji memuluskan penerimaan pegawai di Dishub DKI Jakarta.

“Jadi, AI ini sedang bersembunyi karena ada kasus lain. Di mana, AI ini menerima sejumlah uang untuk proses penerimaan di Dinas Perhubungan,” ungkap Rio, seraya menjelaskan, saudara (AI) ini merasa sakit hati karena keberadaannya diberitahu oleh istri korban.
AI kemudian bercerita kepada kedua rekannya, N dan S.
Akibat merlasa sakit hati, AI mengajak N dan S, untuk balas dendam kepada korban.
Dengan rencana bulat, AI mengajak Bripka Taufan bertemu rekan bisnis dengan menggunakan mobil, Rabu (18/10/2023).
Saat itu, Bripka Taufan sengaja diminta duduk di kursi penumpang bagian depan, sedangkan S dan N di bangku belakang.
“Tersangka AI merencanakan bahwa nantinya tersangka AI menelepon korban, mengajak untuk satu kendaraan dengan alasan menemui rekan bisnis,” kata Rio.
Dipaparkan, korban diminta duduk di sebelah kiri bangku depan (penumpang). Sedangkan tersangka S duduk di bangku belakang sebelah kiri, dan tersangka N di belakang tersangka AI.
Ketika tiba di Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB, AI memberikan isyarat berupa ketukan.
Isyarat itu merupakan tanda agar N dan S mengeksekusi korban.
“Setelah suara ketukan itu berbunyi, tersangka S memegang dan menarik kedua tangan korban dari arah belakang, dan tersangka N menjerat leher korban dengan tali ties,” tegasnya.
Rio menguraikan, Bripka Taufan sempat melakukan perlawanan, tetapi gagal karena tubuhnya ditindih S.
Dalam posisi sudah berpindah ke bangku depan dan menindih Bripka Taufan, N bergegas mengikat tangan korban di antara jok mobil menggunakan tali ties.
N mengintruksikan agar korban tak melawan.
“Tersangka N mengambil sebilah badik dan mengancam agar korban diam, tapi, korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N melukai jari korban,” urai Rio.
Mengetahui korban yang masih memberontak, N juga mengikat kaki dan menutup mulut korban menggunakan lakban.
Kepala korban juga ditutup menggunakan jaket.
“Kemudian diancam akan dibunuh,” tutur Rio.
Korban Diperas
Bripka Taufan Febriyanto yang dalam kondisi tertekan, lantas menuruti permintaan pelaku.
Setelah itu, para tersangka meminta uang senilai Rp500 juta dan disepakati oleh Bripka Taufan.
Bripka Taufan kemudian memenuhi permintaan tersebut, namun mengatakan ia akan menjual mobilnya lebih dulu.
Percobaan pembunuhan tersebut lantas berakhir karena para tersangka melepaskan korban setelah mendengar janjinya.
“Tersangka N meminta sejumlah guang kepada korban. Karena merasa tertekan dan takut, saat itu korban menjanjikan akan menyanggupi perimintaan dari tersangka terkait uang Rp500 juta,” beber Rio.
“Korban beralasan akan menjual mobil miliknya, sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,” sergahnya.
Setibanya di rumah, korban yang masih trauma menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga.
Tak hanya itu, korban juga melapor ke Polres Metro Tangerang Kota sehari setelah kejadian.
“Karena korban merasa takut dan tertekan, langsung kembali ke rumah menceritakan kepada keluarga dan kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota,” ungkap Rio.
Ketiga tersangka lantas ditangkap. AI dan N diamankan dari kediaman masing-masing, sedangkan S di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
“Tersangka AI dan N hendak melarikan diri melalui atap rumah. Namun, perbuatan diketahui dan dilakukan pengajaran.”
“Akhirnya kedua tersangka AI dan N dapat diamankan berikut barang bukti berupa satu unit Mobil Honda CRV warna hitam, dan beberapa potongan tali ties,” kata Rio.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tukas Rio.
Tersangka Sudah Dipecat.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, membenarkan tersangka AI merupakan salah satu PHL di instansinya.
Syafrin pun memilih menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Dishub DKI menyerahkan dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan pihak berwenang terhadap kasus yang menimpa saudara AI,” tegasnya kepada wartawan, Kamis.
Dalam kasus tersebut, AI bertindak sebagai otak yang merancang aksi kejahatan dengan melibatkan dua rekannya.
Syafrin mengaku sudah menindaklanjuti adanya laporan dugaan penipuan yang sebelumnya oleh AI.
“Terkait dengan pemberitaan tentang dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh saudara AI, Dishub DKI telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Syafrin memastikan, Dishub DKI telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap AI.
“Kami juga sudah memutus hubungan kerja terhadap saudara AI terhitung sejak awal Oktober 2023,” pungkasnya.
Penulis: H. Gamal Hehaitu