Jakarta, metromedia.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, berulangkali menegaskan, parkiran di minimarket merupakan wilayah privat dan berdasarkan keterangan pengelola minimarket parkir kendaraan gratis sehingga dilakukan penindakan bagi para juru parkir liar.
Penertiban juru parkir liar di minimarket ini kerap dilakukan Dishub DKI Jakarta dengan menggandeng Satpol PP, kepolisian dan TNI.
Setidaknya 12 orang juru parkir liar ditertibkan di minimarket kawasan Bungur dan Kemayoran di Jakarta Pusat. Data mereka dikumpulkan lalu diminta membuat pernyataan tak melakukan pengaturan parkir secara liar lagi.
“Pungutan liar di lokasi minimarket misalnya tentu kami tidak bisa masuk melakukan pengaturan karena lokasi itu privat, yang kemudian pernyataan dari pengelola itu parkirnya gratis, oleh sebab itu yang kami lakukan adalah pembinaan dan tindakan lanjutan,” sebut Syafrin, seraya menyatakan, setelah diamankan, para juru parkir liar itu bakal disiapkan mengikuti pendidikan dan pelatihan di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta agar menemukan pekerjaan lain sesuai minat masing-masing.
“Saya berharap tidak semuanya menyatakan passion-nya juru parkir, karena kami siapkan diklat kepada mereka tidak sebagai juru parkir,” cetusnya.
Syafrin membeberkan, penertiban juru parkir liar ini akan dilakukan selama sebulan ke depan dengan pendekatan persuasif.
“Belum ada opsi melakukan ‘sidang di tempat’ bagai para juru parkir liar yang terjaring.
Kita dalam satu bulan ini polanya ialah satu bulan ini kita humanis persuasif. Gubernur sudah mengatakan, agar kita dalam menegakkan penindakan prinsipnya pembinaan dan kemudian kita arahkan,” imbuhnya.
Setiap orang atau badan usaha dilarang memungut biaya parkir di jalan-jalan atau tempat umum di Jakarta kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada Pasal 10 dan 11 yang isinya sebagai berikut:
Pasal 10
Setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun di tempat-tempat umum, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 11:
(1) Setiap Orang wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan
(2) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
“Sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp20 juta,” tutup Syafrin.
Reporter: Aloy
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu