
JAKARTA, METROMEDIA.ID – Gak lama lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bakal dibuka, dan rolling Kepala Madrasah baik MIN, MtsN dan MAN akan digulirkan. Namun belum ada keterangan resmi dari Kanwil Kemenag Jakarta terkait rolling tersebut.
Dengan adanya “Hajatan” Bidang Pendidikan Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) RI sepatutnya melakukan penelusuran kepada pihak madrasah dan pejabat bidang pendidikan madrasah yang terindikasi melakukan pungutan liar atau pungli pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di setiap Tahun Ajaran Baru, dan Pemetaan Jabatan Kepala Madrasah.
Selama ini para pejabat di Kanwil Kemenag DKI Jakarta dinilai hanya obral janji dan mencari pembenaran dalam penelusuran dugaan adanya pungli pada PPDB Madrasah setiap tahun ajaran baru, dan pemetaan Kepala Madrasah.
“Jika terbukti akan kami tindak tegas,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag DKI Jakarta yang saat itu dijabat Saiful Mujab didampingi Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag yang saat itu dijabat Nur Pawaidudin seperti dilansir mediaindonesia.com di kantor Kanwil Kemenag, Jakarta, Rabu (24/6/2020) lalu.
Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pernah melaporkan adanya dugaan pungli pada PPDB Madrasah di Wilayah DKI Jakarta dengan memungut biaya Rp3 juta-Rp10 juta.
Saiful Mujab mengaku, pihaknya sejak Mei 2020 telah mengintruksikan seluruh jajaran Kemenag DKI Jakarta dan Kepala Madrasah se DKI Jakarta melalui Surat Edaran terkait PPDB 2020 untuk tidak melakukan pungutan atau menerima pemberian dalam bentuk apapun pada proses PPDB. Madrasah tidak mewajibkan siswa membeli perlengkapan madrasah baru atau pakain seragam baru serta tidak mewajibkan siswa membeli buku pelajaran dan memfasilitasi penggunaan buku-buku yang ada di madrasah secara bergantian. Namun, sikap tegas kakanwil Kemenag DKI saat itu dianggap angin lalu, dan tidak membuahkan hasil dari tradisi yang sudah mengakar itu. Pasalnya, dugaan pungli itu hingga kini masih terus melenggang.
BICARA PUNGLI adalah BICARA PERILAKU Yang TIDAK TERPUJI, BUKAN NOMINALNYA
Salah satu anggota Saber Pungli Bidang Pencegahan Hartawan pernah membeberkan beberapa hal tentang Pungutan yang dibenarkan. Selasa (09/10/18) silam.
Pertama, pungutan yang dimaksudkan bagi kepentingan sosial/bantuan atau kegiatan sosial dengan tidak bersifat memaksa/tidak wajib/bukan suatu keharusan yang apabila tidak dilaksanakan tidak memiliki konsekuensi/dampak/akibat secara langsung kepada yang dipungut biaya. Contohnya seperti sumbangan korban bencana alam dll.
Kedua, segala pungutan atas kesepakatan bersama karena adanya suatu aktifitas guna kepentingan bersama dengan tidak ada unsur pemaksaan/atas dasar kesadaran demi kepentingan bersama dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan pribadi dan atau sekelompok orang. Contohnya ialah sumbangan perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Ketiga: segala pungutan yang telah diatur dalam aturan agama dan/atau hukum adat serta kegiatan yang bersifat keagamaan dan /tau adat dengan tidak bersifat memaksa atau tidak wajib dan bukan keharusan yang apabila tidak dilaksanakan tidak memiliki konsekuensi/dampak/akibat secara langsung kepada yang dipungut biaya kecuali dari ajaran agamanya dan/atau adat yang dianut masyarakat. Contohnya zakat, infak dll.
“ Ketiga hal ini dimungkinkan mengalami perbedaan pendapat bila tidak diatur secara jelas.”
“Bahwa pungli disebabkan adanya kesempatan, kebutuhan, dan yang bahaya karena keserakahan.”
Regulasi yang tidak mengatur secara lugas dapat menimbulkan kesempatan berkembangnya perilaku pungli.
“Bicara pungli berarti bicara perilaku dan bukan besaran nilainya. Sehingga meskipun pungli hanya seribu atau sejuta, sebabnya adalah sama ‘perilaku yang tidak terpuji’.
MENAG BERIKAN TAULADAN
Nasaruddin Umar bukan orang asing bagi jajaran Kementerian Agama, dan pastinya tahu persis trik dan intrik yang dilakukan pembantunya, dari mulai pejabat esselon I hingga esselon IV, terutama di jajaran Kanwil Kemenag Provinsi.
Oleh karena itu, putra Makasar yang masuk di lingkaran Kabinet Prabowo- Gibran menjadi Menteri Agama berkomitmen untuk melakukan “bersih-bersih”. Bersih dari berbagai KKN, Pungli dan Gratifikasi.
Mengawali komitmennya Menag kerap menyuarakan untuk “Bersih-bersih” di setiap pertemuan dengan jajaran Kemenag, dan Menag telah mempelopori dengan mengembalikan hadiah Gratifikasinya ke KPK.
Demi mencapai niat “Bersih- bersih” yang maksimal, Menag memberi ruang kepada jajarannya tidak takut melaporkan aksi KKN, Pungli di wilayah satuannya. Bahkan Menag memberi ruang laporan kendati hanya berupa Surat Kaleng.
Manusia boleh menyangkal, tp malaikat Rokib dan Atid selalu berada disampingnya. Dimanapun manusia itu berada.
Metromedia akan memantau terkait proses PPDB dan pemetaan Kepala Madrasah yang diduga kental dengan aroma KKN dan Pungli. *** _Dari berbagai sumber_